Ilustrasi TNI Polri__ Komandan Korem (Danrem) 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI, Mateus Jangkung Widyanto, saat di apel bersama TNI Polri pasca Pilkada di Kodim 0431 Bangka Barat, Senin (11/1/2021)
Ilustrasi TNI Polri__ Komandan Korem (Danrem) 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI, Mateus Jangkung Widyanto, saat di apel bersama TNI Polri pasca Pilkada di Kodim 0431 Bangka Barat, Senin (11/1/2021) ( Bangkapos.com/Anthoni Ramli )

Berapa Gaji Polisi dan TNI Terbaru Pada Oktober 2021 Sesuai Pangkat dan Tunjangannya, Ini Daftarnya

11 Oktober 2021 21:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Berapa sebenarnya perbedaan antara gaji anggota Polri dan TNI di Indonesia?

Seperti diketahui, Polri dan TNI memiliki tugas menjaga abdi negara.

Adapun gaji kedua institusi negara tersebut yakni, Gaji Tentara atau TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada dasarnya bila dilihat dari nominal yang akan disajikan dalam artikel ini, perbedaan pendapatan keduanya nyaris sama dari sisi gaji pokok.

Tetapi yang berbeda hanya dari sisi tunjangan yang melekat sesuai pangkat dan golongan ataupun tugas yang diemban

Berikut daftar besaran gaji anggota TNI dan Polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi :

Gaji Tentara TNI

1. Golongan I

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm