SONORABANGKA.ID - Berapa sebenarnya perbedaan antara gaji anggota Polri dan TNI di Indonesia?
Seperti diketahui, Polri dan TNI memiliki tugas menjaga abdi negara.
Adapun gaji kedua institusi negara tersebut yakni, Gaji Tentara atau TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada dasarnya bila dilihat dari nominal yang akan disajikan dalam artikel ini, perbedaan pendapatan keduanya nyaris sama dari sisi gaji pokok.
Tetapi yang berbeda hanya dari sisi tunjangan yang melekat sesuai pangkat dan golongan ataupun tugas yang diemban
Berikut daftar besaran gaji anggota TNI dan Polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi :
Gaji Tentara TNI
1. Golongan I
2. Golongan II
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
Perwira Menengah atau Pamen
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)
Tunjangan kinerja TNI AD
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:
Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.
Kasus lainnya, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan sudah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.
Tunjangan lain prajurit TNI AD
Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD pun masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:
Gaji Polisi
Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tidak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.
Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).
Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):
1. Golongan I (Tamtama)
- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
2. Golongan II (Bintara)
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.
3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cek Gaji Polisi dan TNI Terbaru Oktober 2021 Sesuai Pangkat dan Tunjangan, Siapa Lebih Besar?, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/11/cek-gaji-polisi-dan-tni-terbaru-oktober-2021-sesuai-pangkat-dan-tunjangan-siapa-lebih-besar?page=4.