Ilustrasi TNI Polri__ Komandan Korem (Danrem) 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI, Mateus Jangkung Widyanto, saat di apel bersama TNI Polri pasca Pilkada di Kodim 0431 Bangka Barat, Senin (11/1/2021)
Ilustrasi TNI Polri__ Komandan Korem (Danrem) 045/Garuda Jaya, Brigjen TNI, Mateus Jangkung Widyanto, saat di apel bersama TNI Polri pasca Pilkada di Kodim 0431 Bangka Barat, Senin (11/1/2021) ( Bangkapos.com/Anthoni Ramli )

Berapa Gaji Polisi dan TNI Terbaru Pada Oktober 2021 Sesuai Pangkat dan Tunjangannya, Ini Daftarnya

11 Oktober 2021 21:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Berapa sebenarnya perbedaan antara gaji anggota Polri dan TNI di Indonesia?

Seperti diketahui, Polri dan TNI memiliki tugas menjaga abdi negara.

Adapun gaji kedua institusi negara tersebut yakni, Gaji Tentara atau TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada dasarnya bila dilihat dari nominal yang akan disajikan dalam artikel ini, perbedaan pendapatan keduanya nyaris sama dari sisi gaji pokok.

Tetapi yang berbeda hanya dari sisi tunjangan yang melekat sesuai pangkat dan golongan ataupun tugas yang diemban

Berikut daftar besaran gaji anggota TNI dan Polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi :

Gaji Tentara TNI

1. Golongan I

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

  • Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan kinerja TNI AD

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

  • KSAD: Rp 37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp 34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lainnya, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan sudah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD pun masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.

Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
  • Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Gaji Polisi

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tidak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Di luar gaji pokok, anggota korps Bhayangkara  menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (belum termasuk tunjangan):

1. Golongan I (Tamtama)

- Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.

- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.

- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.

- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.

- Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (Bintara)

- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.

- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.

- Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

- Perwira Menengah atau Pamen Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

- Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi) Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.

- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.

- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cek Gaji Polisi dan TNI Terbaru Oktober 2021 Sesuai Pangkat dan Tunjangan, Siapa Lebih Besar?, https://bangka.tribunnews.com/2021/10/11/cek-gaji-polisi-dan-tni-terbaru-oktober-2021-sesuai-pangkat-dan-tunjangan-siapa-lebih-besar?page=4.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm