Ilustrasi Pesta Kembang Api
Ilustrasi Pesta Kembang Api ( Capture Youtube/ Telegraph Channe )

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Diberlakukan, Mulai 24 Desember 2021, Ini Penjelasannya

18 November 2021 06:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Akan dimulai  pada 24 Desember 2021, penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia akan berlaku.

Pemberlakuan PPKM tersebut berlaku hingga 02 Januari 2022. 

Adapun PPKM Level 3 bakal diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, penerapan kebijakan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 mendatang.

Direncanakan berlangsung selama kurang lebih satu pekan, hingga 2 Januari 2022.

Hal tersebut diungkapkan Muhadjir pada Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Natal dan Tahun Baru, secara online atau daring, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3. Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,"ucap Muhadjir dalam siaran persnya. 

Ia menyebutkan, kebijakan tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Sebab, libur Natal dan Tahun Baru diprediksi akan meningkatkan mobilitas masyarakat.

Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar dia.

Dengan begitu, kata Muhadjir, bakal ada keseragaman secara nasional.

Walau demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Diberlakukan, Ini Penjelasan Pemerintah, https://bangka.tribunnews.com/2021/11/18/mulai-24-desember-2021-ppkm-level-3-di-seluruh-indonesia-diberlakukan-ini-penjelasan-pemerintah?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm