"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar dia.
Dengan begitu, kata Muhadjir, bakal ada keseragaman secara nasional.
Walau demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Diberlakukan, Ini Penjelasan Pemerintah, https://bangka.tribunnews.com/2021/11/18/mulai-24-desember-2021-ppkm-level-3-di-seluruh-indonesia-diberlakukan-ini-penjelasan-pemerintah?page=2.