Ilustrasi Pesta Kembang Api
Ilustrasi Pesta Kembang Api ( Capture Youtube/ Telegraph Channe )

PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Diberlakukan, Mulai 24 Desember 2021, Ini Penjelasannya

18 November 2021 06:55 WIB

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar dia.

Dengan begitu, kata Muhadjir, bakal ada keseragaman secara nasional.

Walau demikian, kebijakan tersebut baru akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Mulai 24 Desember 2021, PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia Diberlakukan, Ini Penjelasan Pemerintah, https://bangka.tribunnews.com/2021/11/18/mulai-24-desember-2021-ppkm-level-3-di-seluruh-indonesia-diberlakukan-ini-penjelasan-pemerintah?page=2.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm