Sebagai perbandingan, inilah daftar daerah lain yang juga sudah menetapkan UMP tahun 2022
1. UMP 2022 di Riau
Melansir laman Pemerintah Provinsi Riau, 15 November 2021, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, sudah menyepakati UMP tahun 2022 naik sebesar 1,7%.
Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP tahun 2022 sebesar Rp 50.000 atau 1,7% dari 2021.
Pihaknya sudah mendalami kenaikan UMP tahun 2022 1,7% tersebut berdasarkan indikator-indikator selama masa pandemi Covid-19.
“Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7%. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Jonli.
Dia mengatakan, UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563.
2. UMP 2022 di Sulawesi Utara
UMP Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2022 tak ada kenaikan atau tetap sama dengan 2021 sebesar Rp 3.310.723.
Hal itu disampaikan oleh Gubernur Olly Dondokambey sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).