Adapun nilai UMP Kalimantan Timur tahun 2022 yaitu Rp 33.118,50.
Dibandingkan dengan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22. Besaran kenaikan diperoleh dari rumusan PP 36/2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
5. UMP 2022 di DKI Jakarta
Walau belum diumumkan secara resmi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membeberkan beberapa provinsi bakal menerima upah minimum tertinggi dan terendah pada 2022.
Salah satunya ialah DKI Jakarta.
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 15 November 2021, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Dia menjelaskan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," ujar Putri.
6. UMP 2022 di Sulawesi Selatan
Masih dari pemaparan Putri, Sulawesi Selatan juga menjadi salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP tahun 2022.