"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," ucap dia.
Olly menyebutkan, UMP 2021 Sulut lebih tinggi dari batas atas upah minimum.
Sehingga UMP Sulawesi Utara tahun 2022 ditetapkan nilainya sama dengan upah minimum 2021.
3. UMP 2022 di Sumatera Selatan
UMP Sumatera Selatan tahun 2022 dipastikan juga tak akan mengalami kenaikan atau tetap berada di angka Rp 3.144.446.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin, sebagaimana diberitakan Kompas.com, Rabu (17/11/2021).
Dia menuturkan, keputusan untuk tidak menaikan UMP Sumatera Selatan tahun 2022 tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“PP Nomor 36 itu juga mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam pasal 191 a disebut jika ada kenaikan yang sebelumnya telah ditentukan maka di tahun berikutnya ada baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum,”ucap Koimudin.
4. UMP 2022 di Kalimantan Timur
Melansir laman Tribunnews, Rabu (17/11/2021), berdasarkan rapat Dewan Pengupahan Kalimantan Timur, UMP Kalimantan Timur tahun 2022 naik 1,11%.