Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman recara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022, pada Jumat (19/11/2021) di ruang Pasir Padi kantor Gubernur Babel.
Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman recara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bangka Belitung 2022, pada Jumat (19/11/2021) di ruang Pasir Padi kantor Gubernur Babel. ( (Bangkapos/Riki Pratama))

UMP Bangka Belitung 2022 Ditetapkan Sebesar Rp3.264.884,- Hingga Perbandingan dengan Daerah Lainnya

20 November 2021 07:55 WIB

Sehingga UMP tahun 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876.

Putri mengatakan tidak adanya kenaikan upah dikarenakan upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

7. UMP 2022 di Sulawesi Barat

Selain itu, Sulawesi Barat juga tidak mengalami kenaikan UMP tahun 2022. Sehingga nilai UMP Sulawesi Barat tahun 2022 tetap Rp 2.678.863.

Tak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat tahun 2022 juga karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

8. UMP 2022 di Jawa Tengah

Putri juga mengatakan bahwa UMP terendah tahun 2022 adalah Jawa Tengah, yakni Rp 1.813.011.

"Data statistik upah minimum secara umum saja, UMP terendah kayaknya akan terjadi di Jawa Tengah yaitu senilai Rp 1.813.011," ujar dia.

UMP tahun 2022 di daerah lain

Besaran UMP tahun 2022 di daerah lain masih menunggu keputusan gubernur. Sesuai aturan, gubernur wajib menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada tanggal 21 November 2021,

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm