Ilustrasi bantuan subsidi upah atau subsidi gaji akan dilanjutkan dalam waktu dekat di tahun 2021.
Ilustrasi bantuan subsidi upah atau subsidi gaji akan dilanjutkan dalam waktu dekat di tahun 2021. ( kolase Kompas.com)

Cuma 20 Ribuan Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Babel yang Dapat BSU, Ini Syaratnya

24 November 2021 16:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk peserta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bakal segera dicairkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Agus Theodorus Parulian Marpaung, menyebutkan tidak semua peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bakal mendapatkan BSU.

Pasalnya, BSU hanya diberikan kepada pekerja atau butuh penerima upah yang mempunyai gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Sementara itu, peserta tidak boleh sudah terdaftar dalam pemberian bantuan lainnya seperti bantuan UMKM dan Pra Kerja misalnya.

"Belum semua tenaga kerja yang dapat BSU, karena dari sekian peserta kita untuk Babel, hanya sekian persen yang namanya terverifikasi mendapatkan BSU, yang belum mendapatkan mohon bersabar, semoga ada program berikutnya yang manfaatkanya bisa diterima," ujar Agus, Rabu (24/11/2021).

Diungkapkan, dari seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan di Babel hanya 20 persen yang mendapatkan BSU.

"Untuk se Babel itu, yang menerika kurang lebih 20 ribuan peserta," ucapnya.

Jelang pencairan BSU, beberapa Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)  mengalami peningkatan jumlah orang yang ingin menjadi nasabah hingga terjadi antrian.

Pasalnya, pencairan bakal disalurkan ke rekening penerima BSU melalui Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Walau kondisi begitu, tidk ada kelonggaran waktu atau dispensasi pengumpulan nomor rekening penerima kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm