( Ist)

Bahas Aturan Jelang Natal Tahun baru, Ini Instruksi Mendagri Untuk Kepala Daerah

9 Desember 2021 10:02 WIB

SonoraBangka.id - Menjelang hari libur perayaan keagamaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah Pusat telah mempersiapkan diri melakukan pencegahan terjadinya lonjakan kasus Covid-19, dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan bagi masyarakat.

Beberapa kebijakan disepakati dalam rapat terbatas antara Presiden RI Joko Widodo, bersama beberapa menteri seperti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menko Kemaritiman dan Investasi (Manives) Luhut Binsar Pandjaitan, dan lembaga terkait lainnya.

Demikian diungkapkan Mendagri Tito Karnavian, saat memimpin Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Percepatan Vaksinasi, serta Belanja Daerah (APBD) secara virtual melalui Aplikasi Zoom, yang juga dihadiri kepala daerah tingkat I dan II se-Indonesia, Rabu (08/12/21).

"Pertama, kita harus satu narasi tidak menggunakan narasi PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) Level 3 karena tidak semua daerah ada di level 3. Tapi untuk antisipasi penanggulangan Covid-19 dilakukan satu titik aturan, karena ada beberapa pembatasan spesifik sebagaimana yang diatur dalam sistem level 3 diterapkan, tapi ada beberapa perubahan diantaranya," ujar Menteri Tito Karnavian.

Pembatalan penggunaan istilah PPKM Level 3 dan digantikan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Masa Nataru, serta sering berubahnya aturan, dijelaskan Mendagri, disebabkan terus terjadinya perubahan dalam perkembangan kasus Covid-19, sehingga menjadi dinamika bagi Indonesia, walaupun WHO (World Health Organitation) menetapkan Indonesia pada level 1.

Kedua, pemerintah menetapkan tidak adanya penyekatan di perbatasan seperti yang diterapkan saat Nataru 2020 untuk menghindari mobilitas massa, dikarenakan tahun lalu belum ada vaksin, dan juga semua indikator yang tinggi seperti kasus terkonfirmasi, positive rate, begitu pula Bed Occupancy Rate (BOR) yang tinggi berdasarkan data WHO, sehingga adanya pengetatan pembatasan.

"Arahan Pak Presiden dalam rapat terbatas tidak ada pembatasan, tetapi kita tetap harus waspada meskipun indikator saat ini baik. Jangan ada narasi bahwa Covid-19 ini selesai dan aman, apalagi ada virus Omicron yang belum jelas efeknya. Jadi, untuk di ruang publik ataupun kerumunan tetap menggunakan prokes," ungkapnya.

Terakhir, segala kegiatan hiburan, seni, dan olahraga dapat dilaksanakan, namun tidak dianjurkan mengundang kerumunan seperti kehadiran penonton. Sementara, selama Nataru resto dan hotel maksimal keterisian maksimal 70 persen. Dari aturan-aturan yang ada, Menteri Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk melanjutkannya menjadi aturan di masing-masing daerah.

"InsyaAllah Senin malam akan ditandatangani semua setelah dikoreksi lebih dulu oleh beberapa menteri. Saya minta kepala daerah untuk menyiapkan mekanisme apakah dengan mengeluarkan pergub, diskresi, dan lain-lain. Inmendagri secara detail segera diterbitkan. Mohon segera rapat bersama Forkopimda dan mengeluarkan produk aturan yang mengikat masyarakat," pungkasnya.

SumberDiskominfo Babel
PenulisEdwin
EditorEdwin
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm