Ilustrasi Display minyak goreng di ritel modern
Ilustrasi Display minyak goreng di ritel modern ( ist)

Pemborong & Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu Bakal Ditindak, Hingga Diancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 50 M

22 Januari 2022 15:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Beberapa bulan terakhir harga minyak goreng di pasaran melonjak begitu tinggi sampai membuat ibu-ibu resah.

Bahkan para pedagang juga  menjerit dengan harga minyak goreng yang begitu mahal.

Sebab minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan penting untuk rumah tangga.

Guna mengatasi hal tersebut, pemerintah kini menerapkan kebijakan harga minyak goreng dengan satu harga Rp 14.000.

Para ibu rumah tangga pun langsung berbondong-bondong membeli minyak goreng dengan harga tersebut di minimarket.

Tapi, perlu di ingat bahwa masyarakat agar tidak perlu memborong dan menimbun minyak goreng.

Dilansir dari Tribun Solo, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan akan menindak tegas jika ada yang melakukan hal tersebut.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan pihaknya telah membentuk tim monitoring ke wilayah agar bisa memantau kegiatan produksi hingga penjualan minyak goreng.

"Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium," dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).

Ia pun mengingatkan bahwa spekulan yang melakukan aksi borong hingga penimbunan akan terancam pidana.

Adapun pelaku diancam hukuman 5 tahun penjara.

"Hal ini sesuai pasal 107 UU nomor 7 tahun 2014 tentang penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar," jelasnya.

Seperti diketahui, minyak goreng satu harga telah ditetapkan pemerintah dan mulai berlaku Rabu (19/1/2022).

"Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia,"ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ketika memimpin Rapat Komite Pengarah BPDPKS dilansir dari Tribunnews.

Khusus untuk pasar tradisional, dikatakan Airlangga, akan diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan.

Menurutnya, minyak goreng kemasan dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama jangka waktu 6 bulan.

Walau begitu, pemerintah akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal 1 bulan sekali, terkait dengan implementasi kebijakan ini.

Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter saja, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.

Sementara diberitakan Kompas.com, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada produsen atau perusahaan minyak goreng yang menjual produknya di atas Rp 14.000 per liter.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," tambah Mendag Lutfi saat jumpa pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Bahkan Mendag menegaskan untuk  semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.

"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," ujar Lutfi.

Sebagai awal pelaksanaan, penyediaan minyak goreng satu harga bakal dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Selain itu, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian.

"Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah," tutur Mendag Lutfi.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemborong & Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu Akan Ditindak, Diancam 5 Tahun Penjara & Denda Rp 50 M, https://bangka.tribunnews.com/2022/01/22/pemborong-penimbun-minyak-goreng-rp-14-ribu-akan-ditindak-diancam-5-tahun-penjara-denda-rp-50-m?page=3.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm