SonoraBangka.Id - Semua tenaga honorer diharapkan bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Demikian keingginan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Abdul Fikri Faqih yang menjabat Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Fikri menyinggung hal ini saat menyikapi polemik tenaga honorer yang konon bakal dihapus atau diganti menjadi outsourcing.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat sebelumnya menegaskan mulai 2023 tidak ada lagi tenaga honorer yang bekerja di seluruh instansi pemerintahan.
Honorer yang memenuhi syarat dan kriteria akan diangkat menjadi ASN melalui proses seleksi CPNS.
Sedangkan honorer yang tidak masuk skema pengangkatan akan dialihkan menjadi tenaga outsourcing.
"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya pada Selasa (18/1/2022) dikutip dari Kompas.com.
Alasan pemerintah menghentikan rekrutmen tenaga honorer mulai 2023 adalah karena hal ini mengacaukan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah.
Rekrutmen tersebut dilakukan secara terus menerus, membuat permasalahan akan tenaga honorer menjadi tak berkesudahan.
Terdapat kekhawatiran yang dirasakan oleh pemerintah dalam rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah.
Padahal secara regulasi, dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.