"Terima kasih rekan2 KPP Pratama Jakarta Mampang Prapatan @pajakmampang dan Kanwil DJP Jaksel 1 yang terus memberikan pelayanan terbaik dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku. Semua hanya untuk kebaikan Indonesia," kata Prastowo.
Adapun Gilang menyampaikan dirinya terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Jakarta Mampang Prapatan. Ia mengaku, lapor SPT dan pengungkapan sukarela adalah sebuah keharusan warna negara.
"Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT Tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela (PPS) di kantor pelayanan pajak pratama Jakarta Mampang Prapatan," kata Gilang dalam akun Instagram @juragan_99.
"Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka," ujar @juragan_99 lagi.
Sebagai informasi, program pengungkapan sukarela berlangsung selama 6 bulan sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. PPS menawarkan tarif PPh rendah dibandingkan tarif tertinggi PPH orang pribadi yang berlaku saat ini sebesar 35 persen.
Kebijakan I PPS diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty atas harta perolehan 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat mengikuti pengampunan pajak itu. Tarif PPh final yang diberikan bervariasi yakni 6 persen, 8 persen, dan 11 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumber Kekayaannya Disorot, Juragan 99 Laporkan Harta ke Kantor Pajak", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/03/26/003300426/sumber-kekayaannya-disorot-juragan-99-laporkan-harta-ke-kantor-pajak?page=all#page2.