Olivia Nathania tampak menutup wajahnya dengan tangan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadapnya, Senin (28/3/2022)
Olivia Nathania tampak menutup wajahnya dengan tangan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadapnya, Senin (28/3/2022) ( (KOMPAS.com/FIRDA JANATI))

Para Korban CPNS Bodong Teriak Histeris, Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara

28 Maret 2022 16:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Terpidana Olivia Nathania dihadirkan pada sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, yang digelar Senin (28/3/2022) petang.

Ketika Hakim Ketua membacakan berkas perkara, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari sesekali terlihat murung. Anak artis Nia Daniaty itu diketahui sudah ditahan sejak 11 November 2021 sampai saat ini usai terjerat kasus penipuan CPNS.

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.

Usai mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban. Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya.

Sesekali, Oi juga mengusap matanya. Para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.

Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan. Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula saat seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Olivia Nathania Menangis Divonis 3 Tahun Penjara, Para Korban CPNS Bodong Teriak Histeris", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2022/03/28/160917766/olivia-nathania-menangis-divonis-3-tahun-penjara-para-korban-cpns-bodong?page=2.

Sumberkompas
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm