Ilustrasi mudik gratis.(KOMPAS.com/GALIH PRADIPTA)
Ilustrasi mudik gratis.(KOMPAS.com/GALIH PRADIPTA) ( kompas.com)

Aturan Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi Saat Melakukan Mudik Lebaran 2022

11 April 2022 18:56 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan aktivitas mudik Lebaran tahun ini, dengan mematuhi berbagai aturan supaya tidak terjadi lonjakkan kasus pandemi Covid-19.

Terbaru, aturan ini tertuang dalam urat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid itu, tiap masyarakat yang mudik dengan kendaraan pribadi dan bus bersama anak-anak wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M.

Lebih jauh setiap pelaku perjalanan harus sudah menerima dosis vaksin ke-3 atau booster. Jadi saat melakukan aktivitas mudik Lebaran 2022, tidak perlu lagi menyertakan hasil tes PCR atau antigen.

Sementara pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis kedua, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam, atau tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 sebelum keberangkatan.

Adapun jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib sertakan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus pelaku perjalanan yang membawa anak di bawah 6 tahun, tidak perlu menyertakan hasil tes PCR atau antigen atas nama anak tersebut. Tetapi, sang anak wajib didampingi oleh orang tua yang memenuhi syarat di atas.

Kemudian selama perjalanan mudik, pelaku perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat: Berikut ini prokes yang harus diterapkan selama perjalanan mudik lebaran 2022:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air, sabun, atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh oleh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah bagi pemudik dengan kendaraan umum.

6. Dilarang makan dan minum sepanjang perjalanan bagi pemudik yang menempuh perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali jika pemudik wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Pelaku perjalanan juga wajib memakai aplikasi PeduliLindungi yang berfungsi untuk skrining dan tracing.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Naik Kendaraan Pribadi Saat Mudik Lebaran 2022", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/11/101200315/aturan-perjalanan-naik-kendaraan-pribadi-saat-mudik-lebaran-2022?page=all#page2.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm