Warga saat mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (28/3/2022).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Warga saat mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (28/3/2022).(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) ( kompas.com)

Kata Pertamina mengenai Kriteria Mobil Mewah yang Tak Boleh Beli Pertalite

2 Juni 2022 17:55 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dengan adanya revisi aturan tersebut, nantinya mobil mewah bakal dilarang membeli bahan bakar bensin jenis Pertalite.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, seiring dengan revisi yang dilakukan, pemerintah bersama Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Lalu seperti apa kriteria kendaraan mewah yang tak boleh membeli Pertalite,  apakah dibedakan berdasarkan harga, merek, atau teknologi yang digunakan?.

Menjawab pertanyaan tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, untuk kriteria yang masuk dalam kategori kendaraan mewah akan diputuskan oleh pemerintah.

Irto menjelaskan, kalau mengacu pada spesifikasi, kendaraan mewah pada umumnya sudah mensyaratkan pemakaian RON 92 ke atas seperti Pertamax. Karena Pertalite sendiri masih RON 90.

"Secara spek tentunya kurang tepat kalo menggunakan RON di bawah itu (kendaraan mewah), dan namanya subsidi tentu diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Lebih lanjut Irto mengatakan, pengguna mobil mewah harusnya tidak masuk dalam kelompok yang mengonsumsi atau membeli Pertalite, karena statusnya sudah menjadi BBM penugasan yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Ketika ditanya apakah nanti jenis kendaraan mewah yang dimaksud juga akan mengarah pada pengguna sepeda motor, Irto kembali mengatakan yang akan menentukan adalah pemerintah.

"Untuk itu (motor) kita lihat nanti keputusan resminya dari pemerintah ya. Jadi kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi nanti akan ditentukan oleh Pemerintah," katanya.

Penggunaan RON 92 pada mobil tak cuma berlaku untuk segmen mewah dengan harga di atas Rp 500 jutaan, kategori mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC), juga sudah dianjurkan pabrikan untuk mengonsumsi BBM yang lebih tinggi dari RON 90.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kata Pertamina Soal Kriteria Mobil Mewah yang Tak Boleh Beli Pertalite", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/02/084200215/kata-pertamina-soal-kriteria-mobil-mewah-yang-tak-boleh-beli-pertalite.


Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm