Ilustrasi gedung BNI
Ilustrasi gedung BNI ( KOMPAS.com)

Diduga Pindahbukukan Dana Global Medcom Tanpa Izin, BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar

17 Juni 2022 16:21 WIB

SonoraBangka.ID - PT Global Medcom menuntut PT Bank Negara Indonesia (BNI) atas pemindahbukuan serta pemblokiran tanpa sepengetahuan perseroan. Kasus BNI dituntut ganti rugi ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan tuntutan No. 571/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst tentang Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum kepada Bank BNI yang mengabulkan Surat Permohonan Pemindahbukuan dari yang bukan pemilik rekening sehingga raibnya uang nasabah Global Medcom.

"Kami menuntut Bank BNI atas dasar pemblokiran rekening tanpa persetujuan nasabah, mengubah jenis rekening, memindahbukukan uang dan membocorkan kerahasian dana nasabah kepada pihak lain," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Global Medcom Halomoan Purba melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Atas tindakan tersebut, BNI dituntut ganti rugi sebesar Rp 679 miliar oleh Global Medcom.

"Tuntutan kami selaku kuasa hukum ialah agar pihak BNI mengembalikan dana yang dipindahbukukan beserta kerugian materil dan immateriil serta denda atas pelanggaran terhadap undang-undang perbankan yang dilakukan oleh Bank BNI dengan total gugatan sebesar Rp 679 miliar," sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Riki Rikardo yang juga kuasa hukum Global Medcom menjelaskan kronologinya. Pada 3 Februari 2016, Global Medcom menerima pembayaran dari tagihan proyek sebesar Rp 24.662.390.997.

Kemudian pada tanggal yang sama, perseroan mencairkan cheque sebesar Rp 2 miliar dan menarik cheque kembali sebesar Rp 7 miliar pada 11 Februari 2016, akan tetapi ditolak oleh pihak BNI.

Karena BNI telah memblokir rekening secara sepihak pada 3 Februari 2016. Lanjutnya, pada 11 Februari 2016, BNI menerima surat permohonan dari PT RPS pemindahbukuan dari rekening Global Medcom ke rekening RPS sebesar Rp 24.662.390.997.

Pada 12 Februari 2016, BNI kembali membuka blokir atas rekening Global Medcom. Sebagai informasi, pada 1 Desember 2014, Global Medcom (nasabah) dengan PT RPS menandatangani perjanjian kerja sama No. 200/PKS/IX/2014

"Secara logika, seharinya Bank BNI menolak surat permohonan tersebut dan melakukan konfirmasi kepada PT Global Medcom selaku pemilik rekening tersebut. Di mana prinsip kehati-hatian Bank BNI sebagai bank plat merah, go public dan terpercaya," ketus Riki.

Dari penjelasan Riki, pada penerimaan rutin bulanan rekening koran untuk bulan Februari 2016, ternyata tipe rekening perusahaan telah berubah menjadi rekening Tipe Escrow, bukan lagi Giro Hit Bunga BBB Perusahaan secara sepihak maupun tanpa pemberitahuan oleh BNI.

"Pada tanggal 4 Mei 2016, BNI kembali melakukan blokir saldo senilai Rp 22 juta dan Rp 22 miliar dan kembali membuka blokir senilai Rp 22 juta dan Rp 22 miliar sewenang-wenangnya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Pindahbukukan Dana Global Medcom Tanpa Izin, BNI Dituntut Ganti Rugi Rp 679 Miliar ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/06/17/132000326/diduga-pindahbukukan-dana-global-medcom-tanpa-izin-bni-dituntut-ganti-rugi-rp.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm