As alias Tokek
As alias Tokek ( Istimewa)

Tiga Kali Masuk Penjara, As Alias Tokek Kembali Dibekuk Tim Jatanras Polda Babel

17 Juni 2022 20:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Tiga kali keluar masuk penjara, sepertinya tak membuat As alias Tokek merasa jera.

Pemuda berumur 25 tahun tersebut kembali diciduk Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel lantaran kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (curat).

"AS alias Tokek ditangkap pada Rabu 15 Juni 2022 pukul 07.00 pagi di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Pangkalpinang. Pelaku adalah seorang residivis yang sudah keluar masuk penjara ditahun 2018, 2019 dan 2020 dengan kasus yang sama Curat."kata Kabid Humas Kombes Pol Maladi, melalui siaran pers Kamis (16/6/2022) malam.

Mengenai kronologis penangkapan, dikatakan Maladi berawal dari penyelidikan Tim Jatanras di TKP dan korban pencurian 2 buah Handphone. Dari penyelidikan tersebut, didapatkan informasi bahwa pelaku mengarah kepada AS alias Tokek.

Berdasarkan penelusuran, As alias Tokek ini benar ada menukarkan 1 Unit Handphone OPPO A54 dengan 1 Paket Shabu dengan 1 unit Handpone dari hasil kejahatan kepada seseorang di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam Pangkalpinang.

"Setelah menemukan petunjuk, Tim berhasil mengamankan 1 Unit Handphone tersebut dari tangan seseorang. Dari pengakuannya, benar handphone tersebut didapatkan dari As alias Tokek,"terang Maladi.

Usai mendapati keterangan tersebut, Tim langsung bergegas menuju rumah As alias Tokek di Kelurahan Lontong Pancur Pangkal Balam dan langsung mengamankan pelaku.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa 1 Unit Handphone OPPO A54 yang di tukarnya dengan Shabu tersebut memang benar Handpone hasil curian yang ia dapat dengan cara mencuri di Mes Espedisi di R.A. HUNDANI Kelurahan Lontong Pancur Kec. Pangkal Balam kota Pangkalpinang.

"Selain itu, pelaku juga mengakui 1 Unit Handpone OPPO A53 yang merupakan barang hasil pencurian di Tempat yang sama telah dijualnya ke keponakannya dan Tim langsung mengamankan Handphone tersebut dirumah keponakannya,"jelas Kabid Humas.

Setelah berhasil diamankan, pelaku dan barang bukti yakni 2 buah handphone langsung dibawa ke Polda guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm