Penetapan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli pun diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Adapun Keputusan Presiden diteken oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 19 Juli 1984, dan masih berlaku hingga sekarang.
Tujuan Hari Anak Nasional
Adapun tujuan diperingatinya Hari Anak Nasional adalah untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi semua orang, yaitu mengenai:
- Menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, dan berkembang.
- Berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
- Mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak anak tidak hanya diatur dalam Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak di Indonesia, melainkan juga diatur secara internasional melalui Konvensi Hak-Hak Anak.
Konvensi Hak-Hak Anak adalah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Contoh Hak Anak Indonesia