Adapun beberapa contoh hak asasi manusia yang juga mengatur hak anak dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas kelangsungan hidup (UUD 1945 Pasal 28B).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (UUD 1945 Pasal 28A).
3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (UUD 1945 Pasal 28I ayat 1).
4. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (UUD 1945 Pasal 27 ayat 2).
5. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (UUD 1945 Pasal 28D ayat 1).
6. Hak untuk mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan (UUD 1945 Pasal 28C ayat 1).
7. Hak untuk mendapatkan pendidikan (UUD 1945 Pasal 31 ayat 1).
8. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (UUD 1945 Pasal 28D ayat 4).
9. Hak untuk beragama (UUD 1945 Pasal 28E ayat 1).