Bangkasonora.ID - Seluruh anak Indonesia akan segera memperingati Hari Anak Nasional pada bulan ini, tepatnya tanggal 23 Juli.
Pemilihan tanggal peringatan Hari Anak Nasional diselaraskan dengan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Namun, apakah teman-teman tahu bagaimana sejarah terbentuknya Hari Anak Nasional hingga bisa diperingati setiap tanggal 23 Juli? Yuk, cari tahu!
Dilansir dari Kompas.com, Hari Anak Nasional bermula dari Kongres Wanita Indonesia atau Kowani pada 1951 yang sepakat Pekan Kanak-kanak diperingati setiap tanggal 18 Mei 1952.
Pada tahun 1953 di Bandung, Kowani mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia tersebut menjadi tanggal 1-3 Juli.
Menurut catatan arsip Kompas, Pemerintah menetapkan Pekan Kanak-Kanak bertepatan dengan Hari Kanak-Kanak Internasional.
Hari Kanak-Kanak Nasional terus mengalami perubahan hari peringatan hingga tahun 1984. Pada 1980-an Peringatan Hari Kanak-Kanak berubah nama menjadi Hari Anak Nasional.
Hal ini diperlihatkan dengan rencana pembangunan Istana Anak-anak Indonesia Taman Mini Indonesia Indah sebagai tempat penyelanggaraan hari Anak Nasional.
Setelah melalui berbagai perundingan dan musyawarah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho menetapkan tanggal 23 Juli sebagai peringatan Hari Anak Nasional.
Dengan alasan tanggal tersebut penting, karena bersamaan dengan ditetapkannya Undang-undang Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak.
Penetapan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli pun diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional.
Adapun Keputusan Presiden diteken oleh Presiden Soeharto di Jakarta pada 19 Juli 1984, dan masih berlaku hingga sekarang.
Tujuan Hari Anak Nasional
Adapun tujuan diperingatinya Hari Anak Nasional adalah untuk meningkatkan kepedulian dan partisipasi semua orang, yaitu mengenai:
- Menjamin pemenuhan hak anak atas hak hidup, tumbuh, dan berkembang.
- Berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
- Mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hak anak tidak hanya diatur dalam Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak di Indonesia, melainkan juga diatur secara internasional melalui Konvensi Hak-Hak Anak.
Konvensi Hak-Hak Anak adalah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB.
Contoh Hak Anak Indonesia
Adapun beberapa contoh hak asasi manusia yang juga mengatur hak anak dalam Undang-Undang Dasar 1945, yaitu sebagai berikut:
1. Hak atas kelangsungan hidup (UUD 1945 Pasal 28B).
2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan (UUD 1945 Pasal 28A).
3. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui secara pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (UUD 1945 Pasal 28I ayat 1).
4. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (UUD 1945 Pasal 27 ayat 2).
5. Hak untuk pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum (UUD 1945 Pasal 28D ayat 1).
6. Hak untuk mengembangkan diri dan mendapatkan pendidikan (UUD 1945 Pasal 28C ayat 1).
7. Hak untuk mendapatkan pendidikan (UUD 1945 Pasal 31 ayat 1).
8. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (UUD 1945 Pasal 28D ayat 4).
9. Hak untuk beragama (UUD 1945 Pasal 28E ayat 1).