SONORABANGKA.ID - Sebanyak 3.604 orang pegawai tidak tetap alias honorer di Lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, masih menunggu keputusan pasti terkait penghapusan honorer pada 28 November 2023 nanti.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, menyebutkan sampai kini pihaknya tengah mencari berbagai rumusan dan solusi kepada para tenaga honorer. Dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat tersebut dirasa dilematik.
"Namun kita tetap berupaya mencari solusi terbaik bagi permasalahan (penghapusan tenaga honorer, red) ini,"ujar Maulan Aklil kepada Bangkapos.com, Jumat (29/7/2022).
Molen, sapaan akrab Maulan Aklil, mengaku, pihaknya sendiri masih berkeinginan supaya ribuan honorer di Pangkalpinang tetap bisa bekerja. Akan tetapi masalahnya, ketentuan itu telah diatur oleh pemerintah pusat.
Maka dari itu pihaknya hanya dapat menunggu perkembangan terbaru, dan tidak menutup kemungkinan terdapat perubahan di tengah perjalanan, hingga beberapa bulan ke depan sampai tahun 2023.
"Mudah-mudahan ada miracle (keajaiban, red) bahwa mereka (honorer) tidak jadi diberhentikan. Karena kasihan mereka, karena kita masih membutuhkan tenaga-tenaga honorer ini," kata Molen.
Dia menyebutkan, permasalahan penghapusan tenaga honorer butuh kebijakan dan pemikiran serius, apalagi memiliki efek domino yang tidak sederhana.
Penghapusan tenaga honorer dipastikan berdampak pada mental dan sosial, terutama ekonomi keluarga para honorer.
Menurutnya, tenaga honorer telah banyak berkiprah dan tentu banyak kontribusi yang telah diberikan. Tentunya hal itu tidak bisa dianggap remeh. Melalui tenaga honorer, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) banyak terbantu.