SooraBangka.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka sementara blokir ke halaman platform digital PayPal hingga Jumat (5/8/2022) mendatang.
Sebelumnya, PayPal menjadi salah satu Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat (platform digital) yang diblokir oleh Kominfo pada Sabtu (30/7/2022).
Pembukaan akses sementara ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi para pengguna PayPal agar bisa memindahkan dananya ke platform lain.
“Kami harapkan, ini kami buka (situs web PayPal) untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan migrasi. Migrasi supaya uang-uangnya tidak hilang,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, dikutip dari Kompas.com.
Lantas, apa itu PayPal yang belakangan ini tengah menjadi sorotan karena diblokir Kominfo?
Apa itu PayPal
PayPal merupakan rekening virtual yang menyediakan layanan jasa transfer dan transaksi pembayaran secara online.
Platform digital ini memfasilitasi pembayaran antar pihak melalui transfer online dan memungkinkan pelanggan untuk membuka akun di platform tersebut, kemudian menghubungkannya ke kartu kredit atau rekening giro.
Kawan Puan yang gemar berbelanja online mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah ini, sebab ia memang merupakan salah satu pembayaran digital paling populer di dunia.
Salah satu keunggulan yang membuat platform ini menjadi populer adalah jaringannya yang kuat dan bisa melayani berbagai transaksi keuangan antar negara.