Bendera Indonesia
Bendera Indonesia ( DOK. PIXABAY )

Yuk Kita Lebih Mengenal Arti Simbol Negara Bendera Merah Putih

14 Agustus 2022 19:10 WIB

SonoraBangka.id - Bendera Sang Merah Putih adalah salah satu simbol negara Indonesia selain bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Bendera Merah Putih

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Sang Saka Merah Putih.

Saat ini Bendera Sang Saka Merah Putih dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Ketentuan mengenai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur di UUD 1945 Pasal 35 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Dalam UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm