Bendera Indonesia
Bendera Indonesia ( DOK. PIXABAY )

Yuk Kita Lebih Mengenal Arti Simbol Negara Bendera Merah Putih

14 Agustus 2022 19:10 WIB

SonoraBangka.id - Bendera Sang Merah Putih adalah salah satu simbol negara Indonesia selain bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan.

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Sang Merah Putih.

Bendera Merah Putih

Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Sang Saka Merah Putih.

Saat ini Bendera Sang Saka Merah Putih dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

Ketentuan mengenai Bendera Merah Putih sebagai lambang negara diatur di UUD 1945 Pasal 35 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009.

Dalam UU No. 24 Tahun 2009 disebutkan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang.

Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

Bendera Negara dibuat dengan ketentuan ukuran:

200 x 300 sentimeter untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.

120 x 180 sentimeter untuk penggunaan di lapangan umum.

100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di ruangan.

36 x 54 sentimeter untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.

30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di mobil pejabat negara.

20 x 30 sentimeter untuk penggunaan di kendaraan umum.

100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kapal.

100 x 150 sentimeter untuk penggunaan di kereta api.

30 x 45 sentimeter untuk penggunaan di pesawat udara.

10 x 15 sentimeter untuk penggunaan di meja.

Penggunaan bendera

Berikut ini ketentuan penggunaan Bendera Negara:

1. Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan atau pemasangan.

2. Pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.

3. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan di malam hari.

4. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.

5. Pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.

6. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Bendera Negara wajib dipasang pada:

1. Kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden.

2. Kapal milik pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar.

3. Pesawat terbang milik pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.

Bendera Negara dapat dikibarkan dan atau dipasang pada:

1. Kendaraan atau mobil dinas

2. Pertemuan resmi pemerintah dan atau organisasi

3. Perayaan agama atau adat

4. Pertandingan olahraga

5. Perayaan atau peristiwa lain

Bendera negara dipasang pada mobil dinas sebagai tanda ketundukan, yaitu pada:

1. Presiden

2. Wakil Presiden

3. Ketua MPR

4. Ketua DPR

5. Ketua DPD

6. Ketua MA

7. Ketua MK

8. Ketua BPK

9. Menteri atau pejabat setingkat menteri

10. Gubernur Bank Indonesia

11. Mantan Presiden

12. Mantan Wakil Presiden

Bendera Negara dapat digunakan sebagai:

1. Tanda perdamaian terutama bila terjadi konflik horizontal di wilayah NKRI

2. Tanda berkabung dikibarkan setengah tiang

3. Penutup peti atau usungan jenazah

Tata cara penggunaan Bendera Negara

Berikut ini tata cara penggunaan Bendera Negara:

1. Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.

2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.

3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

4. Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.

5. Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai selesai.

6. Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

Larangan

Terkait Sang Merah Putih sebagai Bendera Negara, setiap orang dilarang:

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

2. Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.

4. Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara.

5. Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Jadi, harapannya dengan semakin tahu arti dari simbol negara kita semakin punya jiwa patriot yang tinggi untuk membela negara kita Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simbol Negara Bendera Merah Putih", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/skola/read/2020/02/06/070000969/simbol-negara-bendera-merah-putih?page=all.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm