Penggunaan bendera
Berikut ini ketentuan penggunaan Bendera Negara:
1. Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan atau pemasangan.
2. Pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
3. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan di malam hari.
4. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.
5. Pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
6. Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Bendera Negara wajib dipasang pada:
1. Kereta api yang digunakan Presiden dan Wakil Presiden.