Dalam sambutannya, Kapolda Irjen Pol Yan Sultra I menuturkan, ada tiga jenis bantuan sosial yang diberikan pemerintah dari pengalihan subsidi BBM tersebut, yakni pertama, Bantuan Sosial Langsung (BLT) sebesar Rp 12,4 triliun akan diberikan kepada 20,65 juta penerima BLT selama 4 bulan mulai dengan bulan September, dengan besaran per bulan sebesar Rp 150.000.
Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dengan anggaran yang dipersiapkan sebesar Rp 9,6 triliun yang diberikan kepada 16 juta pekerja. Penerima adalah pekerja yang gajinya hanya Rp 3.500.000 per bulan.
Ketiga, Bantuan Angkutan Umum, yang diberikan kepada pekerja angkutan umum, ojek online, dan nelayan.
Dengan FGD ini, Kapolda Kep. Babel berharap dapat memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa kebijakan yang diambil pemerintah ini adalah untuk kebaikan bersama.
Pemerintah menilai, saat ini pengguna BBM bersubsidi belum tepat sasaran, sehingga menjadi perhatian bersama untuk kelanjutan pembangunan dimasa mendatang.