( )

Cegah Informasi Hoax ditengah Masyarakat, KPID Babel & Polda Babel Gelar Audiensi

21 September 2022 18:25 WIB

SONORABANGKA.ID - Pangkalpinang (21/09/2022) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung audiensi ke Polda provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Hadir dalam audiensi ini Ketua KPID Babel Imam Ghozali S.Psi.,M.Si. Wakil Ketua Sonya Anggia Sukma S.Pd dan Koorbid PS2P Sabpri Aryanto S.Pd beserta Staff.

KPID Babel langsung diterima oleh Bapak Kapolda Irjen.Pol.Drs Yan Sultra Indrajaya S.H beserta jajaran Polda Babel.

Audiensi ini KPID selain ingin memperkenalkan Komisioner yang baru periode 2022-2025, serta tugas dan fungsi dari KPID Babel, Membahas juga berkenaan dengan Konten siaran yang disajikan kemasyarakat melalui media Khususnya Tv dan Radio di Bangka Belitung betul-betul kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan.

Mencegah informasi Hoax ditengah tengah masyarakat.

Berharap informasi yang diterima oleh masyarakat adalah informasi yang informatif, edukatif dan sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran di Lembaga Penyiaran.

Kami berharap dengan adanya Sinergisitas ini masyarakat mendapatkan Siaran yang sehat yang disiarkan oleh Lembaga Penyiaran di Kepulauan Bangka Belitung.

Saat ini terdaftar di KPID Babel berjumlah 48 Lembaga Penyiaran baik Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas maupun Lembaga Penyiaran Berjaringan.

Di dalam audiensi tersebut Kapolda Irjen.Pol.Drs Yan Sultra Indrajaya S.H menyampaikan komisi penyiaran indonesia daerah (KPID) sangat penting sekali bagi lembaga - lembaga penyiaran yang ada di daerah.

Apalagi saat ini banyak sekali laporan-laporan dari masyarakat yang masuk ke polda tentang berita - berita yang hoks.
Oleh sebab itu saat ini masyarakat belum mengerti tindakan apa yang harus dilakukan apabila ada berita-berita hoks yang seperti itu.

Dengan adanya sinergisitas antara KPID dengan Polda babel ini  menurut Bapak Kapolda Irjen.Pol.Drs Yan Sultra Indrajaya S.H berharap bisa memberikan pengetahuan kepada masyarakat bahwa laporan-laporan bisa melalui KPID dan bisa langsung ditindaklanjuti.

Wakil Ketua Sonya Anggia Sukma S.Pd juga menambahkan bahwa Adanya sinergisitas ini KPID Babel bisa memiliki dasar hukum yang kuat, untuk menindaklanjuti lembaga-lembaga penyiaran yang melanggar aturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm