“Segala bentuk kekerasan, terutama KDRT, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia,” ujar Nuning.
Kekerasan dan KDRT juga merupakan bentuk diskriminasi dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan yang harus dihapus.
KPI berharap, lembaga penyiaran juga memberikan dukungan terhadap setiap usaha menghapus KDRT ini sebagai bentuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi dan perlindungan korban.
Di antara bentuk dukungan yang dapat ditunjukkan pengelola televisi dan radio adalah dengan menutup ruang bagi para pelaku kekerasan tersebut dalam ruang siar.
Lebih jauh, KPI akan segera berkomunikasi intensif dengan lembaga penyiaran, khususnya penanggung jawab program siaran, untuk lebih mengambil posisi yang tegas terhadap isu-isu KDRT ini.
"Harapannya, sikap tegas dari lembaga penyiaran ini, dapat memberikan edukasi positif kepada publik dalam menyikapi kasus-kasus kekerasan, baik itu KDRT ataupun diskriminasi lain," pungkas Nuning.
Kebijakan ini muncul sehubungan dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh Lesti Kejora.
Pada Rabu (28/8/2022) Lesti Kejora melaporkan sang suami, Rizky Billar atas dugaan kasus KDRT.
Sementara itu, pihak kepolisian pun hingga saat ini masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
Artikel ini telah terbit di https://www.parapuan.co/read/533504675/tegas-kpi-larang-pelaku-kdrt-muncul-di-program-televisi-maupun-radio?page=all