Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama
Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama ( )

Satpol PP Babar Peringatkan Belasan THM Urus Izin, dan Diberi Waktu 3 Bulan

3 Oktober 2022 15:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat sudah melayangkan surat kepada belasan tempat hiburan malam (THM) di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, beberapa waktu lalu.

Surat yang dilayangkan Satpol PP Bangka Barat itu bertujuan supaya para pihak THM itu segera mengurus perizinan supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Kasat Pol PP Bangka Barat, Sidarta Gautama, mengatakan pihaknya sudah memperingatkan belasan THM itu untuk mengurus izin.

Untuk pengurusan perizinan, pihaknya memberikan waktu selama 3 bulan dimulai sejak 13 September 2022 lalu.

"Kita memberikan peringatan untuk segera mengurus izin. Sekarang kita kasih tempo mereka untuk urus itu, waktunya selama tiga bulan. Jadi mereka harus mengurus izinnya, kalau memang bisa keluar izin, silakan beroperasi,"ujar Sidarta Gautama, Senin (3/10/2022).

THM Bisa Urus Izin

Sidarta mengatakan dari belasan THM yang ada di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, diperkirakan lima THM yang bisa mengurus izinnya.

Pasalnya, THM yang lainnya masuk ke dalam hutan kawasan. Hal itu diketahui, setelah pihaknya mendatangi Balai Pemetaan Hutan Kawasan di Provinsi Bangka Belitung.

"THM di Parittiga paling sekitar lima yang bisa, itu mungkin yang bisa terbebas dari kawasan. Kami sudah datang ke balai pemetaan hutan kawasan, mereka tetap tidak bisa membenarkan ada bangunan atau usaha di atas kawasan itu," ujarnya.

Lalu, terhadap THM yang masuk hutan kawasan, Satpol PP Babar bakal menyurati pihak THM supaya menutup usaha mereka.

"Sebelum dilakukan penindakan, sebab hanya untuk kepentingan umum aktivitas di atas kawasan diperbolehkan. Kami akan keluarkan surat penutupan yang di atas kawasan," ujarnya.

Ditambahkannya, membuat bangunan yang berdiri di hutan kawasan tidak diperbolehkan, apalagi untuk kepentingan pribadi. Oleh sebab itu, pihaknya akan menutup THM tersebut.

"Karena kami sudah berkoordinasi dengan Kantor Balai Pemetaan. Jadi sebelum kami koordinasi kami belum bisa menutup, karena dikhawatirkan dapat dipinjam pakai, salah pula kita," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Satpol PP Bangka Barat Peringatkan Belasan THM Urus Izin, Diberi Waktu Tiga Bulan, https://bangka.tribunnews.com/2022/10/03/satpol-pp-bangka-barat-peringatkan-belasan-thm-urus-izin-diberi-waktu-tiga-bulan.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm