SonoraBangka.ID - Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (Akrindo) meminta pemerintah mengkaji dan evaluasi dengan seksama rencana kenaikan cukai hasil tembakau pada 2023.
Wakil Ketua Umum DPP Akrindo Anang Zunaedi mengaku sudah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar mengevaluasi dan mengkaji rencana kenaikan cukai hasil tembakau pada 2023.
"Masyarakat sudah mengalami banyak kenaikan tahun ini, mulai harga BBM, bahan pokok dan dampak kenaikan cukai rokok," katanya melalui keterangan resminya, Senin (10/10/2022).
Selain masyarakat, sektor lain yang pastinya terdampak adalah koperasi ritel dan pedagang kecil. "Peritel kecil dan UMKM juga memiliki hak hidup dan sejahtera," jelasnya.
Anang menjelaskan pemaksaan kenaikan cukai rokok terbukti menaikkan inflasi dan menurunkan daya beli.
Di Kota Malang, sesuai rilis BPS, kenaikan inflasi September 2022 didorong kenaikan harga bensin, beras, solar, rokok keretek filter dan angkutan umum.
Kenaikan harga rokok keretek filter seiring dengan kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) secara bertahap pada tahun 2022 sebesar 12 persen.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dampak kenaikan cukai rokok otomatis menurunkan omzet peritel kecil.
"Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang tidak mempertinggi inflasi dan menurunkan daya beli," katanya.
Kenaikan harga rokok menurut dia juga memaksa pedagang menambah modal untuk bertahan hidup.
Di Jatim, Akrindo membina 1050 ritel kecil. Kondisi mereka kesulitan modal imbas kenaikan harga terutama cukai rokok. Mereka yang kesulitan modal dan tidak mampu bertahan mengalami gulung tikar.
Di sisi lain, menambah modal itu cukup berat di tengah proses pemulihan ekonomi pascapandemi. Kondisi berat diperparah adanya ritel jaringan nasional merambah desa kian menggerus ritel kecil lokal.
"Ritel koperasi masih bisa eksis karena memiliki basis anggota. Yang ritel lokal kecil kolaps. Hasil survei, hadirnya ritel besar membuat 15-20 toko kelontong di sekitarnya radius 1 kilometer kolaps dan mati," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan sinyal soal kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023. Saat ini cukai rokok yang berlaku sebesar 12 persen.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, kenaikan tarif cukai rokok akan dihitung setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan target penerimaan cukai di APBN 2023 dalam nota keuangan.
Menuutnya terdapat sejumlah variabel yang menentukan besaran tarif cukai rokok. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi yang mencerminkan daya beli masyarakat.
Ekonomi RI pada kuartal II-2022 tercatat tumbuh 5,44 persen (year on year/yoy), lebih tinggi dari kuartal sebelumnya yang tumbuh 5,01 persen.
Kinerja ekonomi ini umumnya akan sejalan dengan kenaikan cukai rokok. Pada 2021 saja, ketika perekonomian tumbuh 3,69 persen, cukai rokok ditetapkan naik 12 persen pada 2022.
Kemudian dilihat dari sisi inflasi serta pengendaliannya. Hingga Juli 2022 laju inflasi Indonesia sudah mencapai 4,94 persen (yoy).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akrindo Minta Pemerintah Evaluasi Rencana Kenaikan Cukai Hasil Tembakau 2023", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2022/10/10/210000426/akrindo-minta-pemerintah-evaluasi-rencana-kenaikan-cukai-hasil-tembakau-2023?page=2.