"Untuk itu kami menyarakan agar Pemkab Bangka Tengah segera mengusulkan kepada Pemprov Bangka Belitung untuk melakukan perubahan status kawasan hutan dari kawasan hutan lindung/produksi menjadi APL," harapnya.
Karena menurutnya Bangka Tengah setidaknya mempunyai ruang 20% dari luas kawasan hutan saat ini (56,6%) yang dimiliki oleh Bangka Tengah untuk diusulkan menjadi APL.
Dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa dalam satu wilayah minimal harus memiliki 30% kawasan hutan dari luas daerah.
"Di level Provinsi juga akan mengatur ini yang nantinya akan dituangkan dalam integrasi perda RTRW dan perda RZWP3K. Dimana nantinya akan kelihatan berapa banyak luas perubahan kawasan hutan yang ada di Kep. Bangka Belitung," terangnya.
Senada dengan ketua Komisi, anggota Komisi III, Rustam mengatakan agar kepala desa segera menyampaikan usulan desa secara berjenjang, dari level Pemkab hingga ke Pemprov.
Begitu pula halnya dengan para pemegang izin dikawasan hutan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Segera kades usulkan ke Bupati dan kemudian ke Gubernur. Dan yang kedua saya minta DLKH agar segera mengumpulkan para pemegang izin HTI untuk mensosialisasikan programnya kepada masyarakat dimana izin tersebut bertempat," pungkasnya.