Komisi III DPRD Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama 13 Kepala Desa, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (13/10/2022).
Komisi III DPRD Bangka Belitung (Babel) menggelar audiensi bersama 13 Kepala Desa, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (13/10/2022). ( Ist/ Humas DPRD Babel)

Komisi III DPRD Babel Audiensi Bersama 13 Kades se-Kecamatan Sungai Selan

13 Oktober 2022 21:50 WIB

SONORABANGKA.ID - Hutan merupakan kawasan yang sangat erat kaitannya dengan aktivitas ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Banyak masyarakat menggantungkan hidupnya dari kawasan hutan.

Selain itu, laju pertumbuhan penduduk disuatu wilayah terus meningkat, sehingga hal ini akan berpengaruh pada pembangunan wilayah tersebut.

Seperti halnya yang akan dilakukan oleh beberapa Pemerintah Desa di Kabupaten Bangka Tengah hendak melakukan pengembangan dan pembangunan di desanya.

Namun, hal itu tampaknya akan sulit dilakukan karena sebagian besar wilayah desanya masuk dalam kawasan hutan.

Oleh karenanya, sebanyak 13 kepala desa mendatangi kantor DPRD provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) dan beraudiensi bersama Komisi III di ruang Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (13/10/2022).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi III DPRD Prov. Kep. Babel, Adet Mastur mengatakan, Sebanyak 56,6 % dari luas daratan kabupaten Bangka Tengah masuk dalam kawasan hutan.

Belum lagi ditambah dengan Kuasa Pertambangan (KP) Timah dan Kontak Karya (KK) PT. Kobatin, sehingga kewenangan pemkab Bangka Tengah hanya terisisa 12% saja untuk mengelola daerahnya.

"Dengan kondisi seperti ini mau membangun apa mereka, masyarakatnya mau kerja apa? Semuanya terbentur kawasan hutan," tukasnya.

Sehingga para kades se-kecamatan Sungai Selan ini mengusulkan kepada kita untuk adanya perubahan status kawasan hutan dari hutan lindung/produksi menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) yang ada di desanya. Ahli fungsi hutan ini diperuntukkan guna pengembangan potensi dan pembangunan desa.

"Untuk itu kami menyarakan agar Pemkab Bangka Tengah segera mengusulkan kepada Pemprov Bangka Belitung untuk melakukan perubahan status kawasan hutan dari kawasan hutan lindung/produksi menjadi APL," harapnya.

Karena menurutnya Bangka Tengah setidaknya mempunyai ruang 20% dari luas kawasan hutan saat ini (56,6%) yang dimiliki oleh Bangka Tengah untuk diusulkan menjadi APL.

Dimana berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa dalam satu wilayah minimal harus memiliki 30% kawasan hutan dari luas daerah.

"Di level Provinsi juga akan mengatur ini yang nantinya akan dituangkan dalam integrasi perda RTRW dan perda RZWP3K. Dimana nantinya akan kelihatan berapa banyak luas perubahan kawasan hutan yang ada di Kep. Bangka Belitung," terangnya.

Senada dengan ketua Komisi, anggota Komisi III, Rustam mengatakan agar kepala desa segera menyampaikan usulan desa secara berjenjang, dari level Pemkab hingga ke Pemprov.

Begitu pula halnya dengan para pemegang izin dikawasan hutan harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar.

"Segera kades usulkan ke Bupati dan kemudian ke Gubernur. Dan yang kedua saya minta DLKH agar segera mengumpulkan para pemegang izin HTI untuk mensosialisasikan programnya kepada masyarakat dimana izin tersebut bertempat," pungkasnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm