SONORABANGKA.ID - Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel) bersama DPRD Kep. Babel menandatangani MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Provinsi Babel Tahun Anggaran 2023 di ruang rapat Banggar DPRD Babel, Senin (31/10/2022).
Seperti diketahui, penandatanganan MoU KUA-PPAS ini sempat ditunda karena masih adanya defisit APBD Pemprov Babel pada 2023 yang cukup tinggi, yakni mencapai Rp452 miliar. DPRD meminta defisit dapat ditekan hingga angka Rp205 miliar.
Selanjutnya, pada hari ini, Senin (31/10/22) baik Pemprov Babel dan DPRD Babel, telah bersepakat menandatangani MoU KUA-PPAS tersebut.
Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi mengungkapkan, anggaran total Pemprov Babel adalah 2,8 T dengan defisit anggaran finalnya berada di angka 205 miliar.
"Di rancangan awal kawan-kawan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan di angka mencapai Rp452 miliar. Tetapi kalau di angka Rp452 miliar saya pikir pembahasan akan berat, sehingga kami dengan kesepakatan bersama antara TAPD dan Banggar menyepakati di angka Rp205 miliar," terang Herman.
Politikus PDIP ini pun mengungkapkan bahwa defisit anggaran ini disebabkan oleh penurunan alokasi dana transfer ke daerah di Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Hasto Lepas Puluhan Ribu Peserta Jalan Sehat dan Kirab Budaya Nusantara Yang Digelar PDIP Babel
Hal itu tertuang dalam Surat Nomor s-173/pk/2022 dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI, perihal penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023 yang diterima oleh Pemprov Babel.
"Dana transfer di awal tahun anggaran ini sudah mendapatkan informasi dari pusat akan berkurang sebanyak Rp452 miliar. Sebenarnya itu sangat potensial gunakan untuk pembangunan. Akan tetapi hari ini tidak bisa direalisasikan, sehingga kita melakukan efisiensi kegiatan-kegiatan yang tidak prioritas," tuturnya.
Ia menambahkan, anggaran APBD 2023 mendatang masih akan terus berjalan sesuai dengan roda pemerintahan yang sudah direncanakan.