ilustrasi
ilustrasi ( )

Larangan Konsumsi Obat Sirup Untuk Anak, Ini Saran Dosen Farmasi Untuk Masyarakat

3 November 2022 06:19 WIB

SONORABANGKA.ID - Adanya temuan terkait hal penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus ginjal akut tipikal pada anak, seluruh apotek dan toko obat tidak menjual obat bebas atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirop ke masyarakat.

Hal ini juga sesuai dengan edaran Kementerian Kesehatan tanggal 18 Oktober 2022.

Dari pelarangan penjualan obat sirop ini, Dosen Farmakologi, Prodi Farmasi Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Zahriah Supardi, M.Farm menyarankan bila masyarakat mengikuti intruksi yang telah beredar samapai pengumuman resmi kembali dari BPOM maupun kementerian kesehatan.

Tak hanya itu ia juga meminta agar masyarakat tak semakin panik dan mudah termakan isu-isu yang tidak benar yang malah membuat semakin gaduh keadaaan.

"Yang harus kita pahami bersama adalah sampai hari ini kondisi Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang menjadi alasan penarikan sediaan sirup obat masih belum diketahui secara pasti apakah penyebabnya murni karena cemaran Etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang ada dalam sediaan sirup obat," ujar Zahriah, Rabu (2/11/2022).

Ia menyebutkan, Cemaran EG dan DEG kemungkinan berasal dari empat bahan tambahan yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol, yang bukan merupakan bahan yang berbahaya atau dilarang digunakan dalam pembuatan sirup obat.

Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ia menjelaskan ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.

Dan Beberapa merek yang memang sudah resmi dilarang adalah produk yang memang telah terbukti mengandung cemaran DEG dan EG yang melebih ambang batas tersebut. 

Zahriah menganjurkan jika  kondisi anak sakit atau demam untuk memberi obat dalam bentuk sediaan puyer, tablet, supositoria, dan lainnya. 

"Penggunaan bentuk sediaan lain ini tergantung dengan usia pasien dan kemampuan menelan obat dari si pasien juga. Pada bayi tentu sulit memberikan sediaan tablet ataupun puyer jika terjadi demam. Maka obat dalam bentuk sediaan sirup maupun drop yang harus diberikan, dan pada kondisi ini dapat digunakan sirup obat yang masuk dalam kategori produk yang aman untuk digunakan berdasarkan hasil investigasi dari BPOM," ujarnya.

Selain itu dalam upaya untuk menjaga imun anak ada beberapa hal uang harus diperhatikan, diantarnya memberikan asupan makanan yang sehat dan seimbang, anak harus mendapatkan istirahat yang cukup, dan tidak beraktivitas di luar rumah saat kondisi hujan.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Larangan Konsumsi Obat Sirup Untuk Anak, Dosen Farmasi Ingatkan Masyarakat Tidak Panik, Sarankan Ini, https://bangka.tribunnews.com/2022/11/02/larangan-konsumsi-obat-sirup-untuk-anak-dosen-farmasi-ingatkan-masyarakat-tidak-panik-sarankan-ini.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm