Sekda Pangkalpinang Radmida Dawam
Sekda Pangkalpinang Radmida Dawam ( Bangkapos.com )

Pemkot Pangkalpinang Ingatkan ASN Tepat Waktu, Ini Yang Sekda Katakan!

12 November 2022 09:45 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kota Pangkalpinang, mengingatkan ribuan aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu untuk masuk, istirahat dan pulang kerja sesuai aturan yang berlaku.

Peringatan ini diberikan mengingat lantaran masih didapati sebagian ASN yang masuk kerja tidak tepat waktu. Tak hanya itu, terdapat beberapa ASN yang meninggalkan kantor pada saat jam kerja tanpa alasan yang jelas, dan nongkrong di kafe serta warung kopi. Padahal saat itu belum waktunya jam istirahat.

Tak ayal, akibat tingkah polah sebagian ASN tersebut membuat Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam gusar. Maka dari itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengawasan kehadiran pegawai dengan akurat dan sesegera mungkin. Terutama untuk pencapaian konteks reformasi birokrasi.

“Jadi nanti yang namanya kehadiran tidak bisa lagi hadir siang, jam 15.00 WIB baru masuk dan baru datang lagi ke kantor dari istirahat. Itu tidak bisa lagi,” tegas dia kepada Bangkapos.com, Jumat (11/11/2022).

Radmida memaparkan, ketentuan jam kerja ASN sendiri sudah diatur. Dimana dalam sepekan jam kerja efektif ASN di pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Sedangkan pemerintah kota menerapkan lima hari kerja.

Jam kerja sendiri dimulai sejak pukul 07.30 WIB sampai 16.00 WIB. Hari Senin sampai dengan hari Kamis masuk kerja jam 07.30 WIB dan istirahat jam 12.00 – 13.00 WIB. Lalu pulang kerja jam 16.00 WIB.

“Khusus hari Jumat memang lebih panjang, sampai pukul 16.30 WIB,” jelas Radmida.

Sebagai panglima ASN di Kota Pangkalpinang sambung dia, sebagai ibukota Provinsi kinerja sudah seharusnya pemerintah menjadi barometer atau acuan bagi pemerintah kabupaten yang ada di Bangka Belitung. Namun faktanya, justru kini pemerintah kota banyak tertinggal dari pemerintah kabupaten lainnya. Bahkan kalah dari Pemerintah Kabupaten Belitung.

Dengan luas wilayah yang tak cukup besar, sudah seharusnya ada upaya komprehensif dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi. Untuk terus berbenah dengan mengandalkan kepada pemanfaatan sumber daya manusia pada masing-masing perangkat daerah. 

Ia sendiri telah memberikan contoh kepada ASN di bawahnya untuk loyalitas terhadap waktu untuk menyelesaikan pekerjaan. Terlebih jika ingin naik ke jenjang yang lebih tinggi. Sehingga tidak membawa pekerjaan ke rumah.

“Jangan pelit dengan waktu dan tenaga kalau mau berkah dan naik ke jenjang yang lebih tinggi, karena banyak yang menilai kita semuanya,” sebutnya.

Maka dari itu kata Radmida, pihaknya akan memberlakukan penggunaan absen melalui fingerprint atau sidik jari. Ini supaya kinerja ASN benar-benar diawasi. Tak segan-segan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan jam kerja tersebut wajib ditaati oleh para ASN. Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan PNS itu sendiri.

Mulai dari PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Diungkapkan Radmida bahwa sebenarnya itu tanggung jawab kepala perangkat daerah masing-masing, sebenarnya juga ini adalah kesadaran kita selaku ASN.

Dimana kejujuran kita untuk bekerja dan menyampaikan apa saja yang telah kita kerjakan setiap harinya itu ada tanggung jawab sebagai ASN.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkot Pangkalpinang Ingatkan ASN Tepat Waktu, Begini Kata Sekda, https://bangka.tribunnews.com/2022/11/11/pemkot-pangkalpinang-ingatkan-asn-tepat-waktu-begini-kata-sekda.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm