“Jangan pelit dengan waktu dan tenaga kalau mau berkah dan naik ke jenjang yang lebih tinggi, karena banyak yang menilai kita semuanya,” sebutnya.
Maka dari itu kata Radmida, pihaknya akan memberlakukan penggunaan absen melalui fingerprint atau sidik jari. Ini supaya kinerja ASN benar-benar diawasi. Tak segan-segan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ketentuan jam kerja tersebut wajib ditaati oleh para ASN. Sanksi tersebut berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan PNS itu sendiri.
Mulai dari PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
PNS tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja, akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Diungkapkan Radmida bahwa sebenarnya itu tanggung jawab kepala perangkat daerah masing-masing, sebenarnya juga ini adalah kesadaran kita selaku ASN.
Dimana kejujuran kita untuk bekerja dan menyampaikan apa saja yang telah kita kerjakan setiap harinya itu ada tanggung jawab sebagai ASN.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkot Pangkalpinang Ingatkan ASN Tepat Waktu, Begini Kata Sekda, https://bangka.tribunnews.com/2022/11/11/pemkot-pangkalpinang-ingatkan-asn-tepat-waktu-begini-kata-sekda.