Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM (polri.go.id)
Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM (polri.go.id) ( KOMPAS.COM)

Korlantas Polri Siapkan Aturan SIM bagi Kendaraan Listrik

2 Februari 2023 21:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebagai upaya memastikan keselamatan berlalu lintas di jalan, Korlantas Polri kini tengah menentukan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM), yang nantinya wajib digunakan para pengendara kendaraan listrik.

Dijelaskan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, penggolongan SIM tersebut berdasarkan perhitungan kilowatt per jam (kWh) kendaraan listrik.

Sebab, kendaraan listrik di Indonesia masih menjadi 'barang baru' yang tengah didorong ekosistemnya oleh pemerintah, baik jenis sepeda maupun kendaraan bermotor. Tapi sampai sekarang, regulasi berlalu lintasnya belum lah terang.

“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km/jam harus memiliki SIM,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Artinya, walau kendaraan listrik berupa sepeda, tetapi memiliki mesin dengan kecepatan 35 km per jam, maka wajib mengikuti aturan keselamatan seperti menggunakan helm dan memiliki SIM.

Di lain hal, Korlantas Polri segera memberlakukan penggolongan SIM C menjadi tiga golongan, SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk kendaraan 250-500 cc dan SIM C2 untuk kendaraan 500 cc ke atas.

Untuk menentukan apakah kendaraan listrik tersebut masuk kategori SIM C atau SIM C1, Korlantas Polri bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan perhitungan kwh kendaraan listrik tersebut.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya," kata dia.

"Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek),” tambah Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korlantas Polri Siapkan Aturan SIM untuk Kendaraan Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/02/02/170100415/korlantas-polri-siapkan-aturan-sim-untuk-kendaraan-listrik.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm