Ilustrasi tunjangan kinerja atau tunjangan gaji pegawai DJP Kemenkeu atau pegawai pajak.
Ilustrasi tunjangan kinerja atau tunjangan gaji pegawai DJP Kemenkeu atau pegawai pajak. ( SHUTTERSTOCK)

Tunjangan Gaji Pegawai Pajak Dinilai Terlalu Besar, Kemenkeu: Ada Alasan Rasional Mempertahankannya

3 Maret 2023 17:13 WIB

SonoraBangka.ID - Besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi sorotan publik imbas kasus penganiayaan oleh anak seorang pegawai DJP.

Besaran tukin pegawai DJP yang dianggap terlalu besar ini dapat menimbulkan kesenjangan antar jenjang jabatan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah.

Beberapa waktu lalu, Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh juga meminta pemerintah melakukan reformasi secara radikal terhadap regulasi gaji dan tunjangan kinerja pegawai secara proporsional.

Sebab menurutnya, pada dasarnya gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Reformasi regulasi gaji dan tunjangan agar tak timbulkan kecemburuan

Akan tetapi, selain mendapatkan gaji sesuai peraturan perundang-undangan, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

"Pemerintah harus segera melakukan reformasi masalah ini secara menyeluruh, agar tidak menimbulkan kecemburuan bagi para ASN, TNI dan Polri. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menata ulang, mereformasi terhadap gaji dan tunjangan ASN, TNI, Porli," ujar Zudan.

Tanggapan Stafsus Menkeu

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, evaluasi terkait besaran tukin pegawai DJP ini merupakan wewenang Presiden lantaran regulasi yang mengatur terkait hal tersebut berbentuk Perpres.

Tukin ini diberikan Presiden agar pegawai DJP bisa optimal mencapai target penerimaan pajak dan sebagai salah satu sarana pencegahan supaya tidak menimbulkan suatu permainan di dalam DJP.

"Karena itu perpres kewenangan ada di presiden. Jadi bukan posisi kami untuk mengatakan tidak. Dan kami rasa masih punya alasan rasional kuat untuk dipertahankan," ujarnya kepada awak media di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Masih ada 46.000 pegawai DJP bekerja dengan benar

Menurutnya, masih ada alasan yang kuat untuk mempertahankan tukin pegawai DJP yang ada sekarang. Pasalnya, pegawai DJP diberikan tantangan berupa kenaikan target penerimaan pajak yang cukup tinggi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm