Ambulans Subbid Dokpol Biddokkes Polda Metro Jaya. Foto diambil pada Jumat (18/5/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita)
Ambulans Subbid Dokpol Biddokkes Polda Metro Jaya. Foto diambil pada Jumat (18/5/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita) ( KOMPAS.COM)

Inilah 3 Alasan Tulisan Ambulans Dibuat Terbalik

30 Maret 2023 21:43 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Ambulans merupakan kendaran yang dilengkapi dengan peralatan medis dan berfungsi untuk mengangkut orang sakit, korban kecelakaan, dan lainnya. Maka itu, kendaraan ini wajib untuk diutamakan di jalan raya.

Setiap mobil ambulans pada umumnya berwarna putih, walaupun ada juga beberapa yang menggunakan warna lain. Kemudian, terdapat tulisan "ambulans" pada bagian depannya.

Namun, tulisan tersebut tidak dibuat dengan normal, melainkan sengaja dibuat terbalik. Ada alasan khusus mengapa tulisan ambulans dibuat seperti itu.

Berikut ini tiga alasan tulisan Ambulans dibuat terbalik:

1. Agar Mudah Dibaca dari Spion

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, tujuannya adalah untuk memberi kemudahan bagi kendaraan bermotor di depannya untuk melihat di spion kendaraannya seketika sirene berbunyi.

"Dalam pantulan spion tersebut, tulisan terbalik 'snalubma' akan mudah terbaca menjadi ambulans. Setelah melihat dengan cepat melalui kaca spion ada ambulans, pengendara lain diharapkan akan langsung mengambil lajur lambat untuk mendahulukan mobil ambulans tersebut," ujar Budiyanto, saat ditanya Kompas.com, belum lama ini.

2. Termasuk Kendaraan Prioritas

Budiyanto mengatakan, faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama dan memberikan prioritas kelancaran bagi kendaraan ambulans yang sedang menjalankan tugas.

"Ambulans yang sedang menjalankan tugas, membawa orang sakit, termasuk dalam pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Haknya tercantum dalam pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Budiyanto.

Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan raya, salah satunya ambulans. Hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:

Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas

Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit

Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Iring-iringan pengantar jenazah

Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian

Negara Republik Indonesia (Polri).

Daftar kendaraan di atas diurutkan berdasarkan prioritasnya. Melihat tingkat prioritasnya, rombongan presiden harus tetap memberi jalan jika ada mobil ambulans atau pemadam kebakaran yang ingin mendahului, karena tingkat prioritasnya lebih tinggi.

3. Berguna Saat Sirene Mati

Dalam keadaan darurat, ambulans akan menyalakan sirene sebagai tanda peringatan. Sehingga, pengendara lain mengetahui kondisi tersebut dan memberikan jalan.

Saat sirene tersebut mati, pengemudi ambulans hanya perlu membunyikan klakson sehingga pengendara lain menyadari keberadaan ambulans. Meskipun, jarang sekali ditemukan ambulans dalam kondisi sirene mati.

"Mengenai dasar hukum tulisan Ambulance di bagian depan dibalik secara eksplisit tidak ada dasar hukumnya. Hanya untuk mempermudah deteksi bagi kendaraan bermotor di depannya," kata Budiyanto.

"Melalui pantulan spion tersebut, tulisan terbalik snalubma akan mudah terbaca menjadi Ambulans. Sekali lagi faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Alasan Tulisan Ambulans Dibuat Terbalik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/03/30/130858115/3-alasan-tulisan-ambulans-dibuat-terbalik?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm