Pada Pasal 82 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, cuti hamil atau melahirkan diatur jelas yaitu dengan memberikan cuti selama 3 bulan.
"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan," isi Pasal 82 UU Ketenagakerjaan.
Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan juga mendaparkan cuti untuk proses pemulihan. Hal itu diatur dalam UU Ketenagakerjaan pada Pasal 82 ayat 2.
"Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dokter kandungan atau bidan," isi Pasal 82 ayat 2.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053771624/hari-buruh-menilik-aturan-cuti-hamil-dan-melahirkan-pada-uu-cipta-kerja?page=all