Sebab pensiun staf biasa diusia 58 tahun dan pensiun Staf Ahli ataupun Sekda 60 tahun.
Sementara Radmida sudah lewat 58 tahun, dengan demikian statusnya sebagai ASN resmi pensiun.
Radmida tidak mempersoalkan jabatan yang diemban dicopot.
Namun proses pencopotan yang secara tiba-tiba dinilai tidak tepat.
"Tidak ada koordinasi dengan saya, bahasa apapun tidak ada. Bukan jabatan dicopot yang saya sesalkan, tapi prosesnya," sesalnya.
Pencopotan jabatan dirinya terjadi secara tiba-tiba juga tidak dirasakan hanya kali ini saja, tapi sudah tiga kali.
Pertama Sekda Pangkalpinang yang seharusnya berakhir di bulan Juni 2023 langsung digantikan pada Januari 2023 lalu, kemudian sebagai komisaris BPRS yang seharusnya habis bulan Juli langsung lengser tak lama dari lengser menjadi sekda.
Kemudian terakhir di Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Setdako Pangkalpinang, yang langsung dinonjobkan.
"Kalau sekarang ya tinggal menunggu SK belum saya terima. Kemudian nanti kalau setelah selesai berkas langsung otomatis pensiun saya keluar," ungkapnya.
Tetap Lanjut Program Berbagi Kasur