Sidang kasus minyak goreng kppu
Sidang kasus minyak goreng kppu ( KOMPAS.com)

Tujuh Perusahaan Terbukti Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng

27 Mei 2023 14:39 WIB

Ketujuh perusahaan tersebut harus melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ketujuh perusahaan harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima putusan tersebut.

Adapun sebelumnya, KPPU telah memulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022.

Dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran atas Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Kemudian, pemeriksaan lanjutan sudah dimulai sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak 20 Februari 2023.

Dalam proses pemeriksaan, KPPU memeriksa 31 saksi dari pihak investigator dan terlapor, serta 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan majelis komisi untuk menggali berbagai keterangan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Perusahaan Terbukti Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/27/082216226/tujuh-perusahaan-terbukti-bersalah-dalam-kasus-kartel-minyak-goreng?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm