Ketujuh perusahaan tersebut harus melakukan pembayaran denda paling lama 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ketujuh perusahaan harus menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda ke KPPU paling lambat 14 hari setelah menerima putusan tersebut.
Adapun sebelumnya, KPPU telah memulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022.
Dugaan pelanggarannya adalah pelanggaran atas Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemudian, pemeriksaan lanjutan sudah dimulai sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak 20 Februari 2023.
Dalam proses pemeriksaan, KPPU memeriksa 31 saksi dari pihak investigator dan terlapor, serta 11 ahli dari pihak investigator, terlapor, dan majelis komisi untuk menggali berbagai keterangan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tujuh Perusahaan Terbukti Bersalah dalam Kasus Kartel Minyak Goreng", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/05/27/082216226/tujuh-perusahaan-terbukti-bersalah-dalam-kasus-kartel-minyak-goreng?page=all#page2.