Kadin juga berharap dengan masukkan yang disampaikan kepada perwakilan pemerintah bisa mendorong peningkatan realisasi kendaraan listrik.
"Mudah-mudahan dalam tiga bulan kemudian kita bisa melakukan terobosan. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah melalui Pak Menko Maritim dan Kepala Staf Kepresidenan," pungkas Bobby.
Pada Maret 2023, pemerintah meluncurkan program bantuan Rp 7 juta untuk sepeda motor listrik baru dan motor konversi yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
Bantuan motor konversi diberikan kepada siapa pun yang berkeinginan untuk melakukan konversi motor Berbahan Bakar Bensin (BBM) menjadi berbasis baterai motor listrik.
Untuk motor baru, bantuan diberikan kepada masyarakat kurang mampu dan kelompok penerima subsidi pemerintah dan kelompok pelanggan listrik 450-900 VA. Dengan program ini, masyarakat akan menghemat Rp 7 juta dari harga jual motor.
Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen (dari yang seharusnya 11 persen) bagi kepemilikan mobil listrik pribadi.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif PPN sebesar 5 persen untuk kendaraan umum, seperti bus. Melalui insentif mobil listrik itu, masyarakat cukup membayar PPN 1 persen dari harga jual mobil listrik baru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Insentif Kendaraan Listrik Tersendat, Moeldoko: Pasti Ada Evaluasi...", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/06/21/193800226/insentif-kendaraan-listrik-tersendat-moeldoko--pasti-ada-evaluasi-?page=all#page2.