SonoraBangka.id - Saat ini libur telah selesai, sebentar lagi para siswa akan kembali bersekolah seperti biasanya.
Memasuki tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024.
Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA. Berikut bunyi poin aturannya dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Jenis dan Model Seragam Sekolah
1. Pasal 3 Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:
2. Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.
Pasal 8
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pasal 9
Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah
Pasal 10
Pasal 11
1. Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.
2. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
Ya, semoga info ini bermanfaat.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053838945/masuki-tahun-ajaran-baru-simak-ketentuan-seragam-sekolah-menurut-peraturan-kemendikbud?page=all