Anak-anak sekolah
Anak-anak sekolah ( KOMPAS.COM/M LATIEF )

Ketentuan Seragam Sekolah Menurut Peraturan Kemendikbud di Tahun Ajaran Baru

16 Juli 2023 17:16 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini libur telah selesai, sebentar lagi para siswa akan kembali bersekolah seperti biasanya.

Memasuki tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024.

Kebijakan tersebut diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan ini berlaku untuk siswa-siswi tingkat SD hingga SMA. Berikut bunyi poin aturannya dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.

Jenis dan Model Seragam Sekolah

1. Pasal 3 Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:

  • Pakaian Seragam Nasional; dan
  • Pakaian Seragam Pramuka.

2. Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Pasal 8 

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Pasal 9

Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Pemakaian Seragam Sekolah

Pasal 10

  1. Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
  2. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
  3. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Pasal 11

1. Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut.

2. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan
  • bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Ya, semoga info ini bermanfaat.

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053838945/masuki-tahun-ajaran-baru-simak-ketentuan-seragam-sekolah-menurut-peraturan-kemendikbud?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm