Direktur LPPOM MUI, Nardi Pratomo
Direktur LPPOM MUI, Nardi Pratomo ( )

Pendaftaran Sertifikat Halal di Babel Meningkat, Masih 11.704 UMKM Belum Memilik Label Halal

7 Agustus 2023 21:29 WIB

SONORABANGKA.ID - Pelaku usaha mikro kecil menengah ( UMKM) makanan, minuman, obat-obatan serta kosmetik diwajibkan untuk memiliki sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh lembaga penguji.

Produk-produk UMKM yang ingin dipasarkan ini pada Oktober 2024 tak bisa berjualan apabila tidak memiliki sertifikat halal.

Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung, Nardi Pratomo mengatakan ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal diantaranya, produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Diakuinya, kesadaran tentang pembuatan label halal di tingkat pelaku UMKM di Bangka Belitung mulai meningkat.

Hal ini tercatat hingga saat ini total ada sebanyak 2.743 UMKM di Bangka Belitung yang telah memiliki sertifikat halal.

"Sekarang semakin banyak yang sadar dan aware (peduli -red) akan label halal karena per oktober 2024 mereka ( UMKM) yang tidak memiliki sertifikat halal tidak bisa berjualan, akan ada sanksinya, untuk itu "kata Nardi kepada Bangkpos.com, Senin (7/8/2023). 

Walaupun terjadi peningkatan, Nardi menyebut saat ini masih terdata sebanyak 11.704 UMKM di Babel yang belum memiliki sertifikasi halal yakni terdiri dari 11.124 di bidang Industri Pengolahan, 410 Restoran/Catering, dan 170 Hotel.

Nardi mengatakan, peran pemerintah dan lintas sektor sangat penting dalam mengimplementasikan label halal kepada seluruh pelaku UMKM.

Terlebih diakuinya pengawasan akan penerapan label halal kepada pelaku UMKM saat ini lemah.

"Sehat dan halal itu harus. LPOM ini lembaga pemeriksa halal sedangkan edukasi sudah menjadi kewajiban negara. kita berharap sosialisasi atau kampanye tentang halal ini ditingkatkan. Dan pemerintah mau mengawasi pelaksanakan implementasi halal," tambahnya.

Dia berpesan kepada pelaku usaha  agar segera mendaftarkan produknya agar memiliki sertifikat halal.

"Sekarang ini untuk UMKM pengolahan kecil ada program gratis dari pemerintah dan yang gak ngerti cara mengurus sertifikat halal ini bisa kontak langsung ke kita atau cari informasi di media sosial langsung," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kesadaran Daftar Sertifikat Halal di Babel Meningkat, Masih 11.704 UMKM Belum Miliki Label Halal, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/07/kesadaran-daftar-sertifikat-halal-di-babel-meningkat-masih-11704-umkm-belum-miliki-label-halal.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.