SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI berencana memperluas kategori golongan masyarakat yang berhak menerima subsidi alias bantuan langsung senilai Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik.
Hal tersebut sebagai upaya mensdorong percepatan penggunaan sepeda motor listrik sebagai alat transportasi di Indonesia.
Pada sisi lain, dikatakan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier, itu juga supaya memperkuat industri untuk menuju era elektrifikasi.
"Kalu kita bicara sepeda motor listrik saat ini, sekarang sangat mengejutkan karena sudah dapat 48 industri dengan kapasitas nasional 1,4 juta," katanya dalam diskusi yang digelar FORWIN di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
"Pemerintah sudah punya instrumen agar mendorongnya. Kita akan buka, tidak ada persyaratan. Nanti kita lihat regulasinya, sekarang sedang disusun," lanjut Taufiek.
Pemberian insentif terhadap pembelian kendaraan listrik, lanjut dia, supaya Tanah Air tidak kalah saing dengan negara-negara lain khususnya di wilayah ASEAN.
"Keberhasilan suatu negara ini juga Inline dengan investasi. Itu yang kita kejar," ucap Taufiek.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmitha menyatakan bahwa ada rencana untuk mengubah aturan syarat pemberian insentif terhadap pembelian motor listrik.
"Jadi berkaitan dengan requirement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai isyarat itu nanti akan kita hapus," kata dia.
"Jadi nanti yang mendapat bantuan dari pemerintah untuk pembelian motor roda itu berbasis NIK atau KTP. Satu KTP satu NIK," lanjut Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Pemerintah RI Perluas Pemberian Insentif Terhadap Motor Listrik", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/08/172100715/alasan-pemerintah-ri-perluas-pemberian-insentif-terhadap-motor-listrik.