SONORABANGKA.ID - Kepala Desa (Kades) Pagarawan, Jaiyadi (54) tak berkutik ketika dirinya diringkus, tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang atas tindak pidana narkotika jenis sabu.
Diketahui penangkapan Jaiyadi dilakukan pada Jum'at (11/8/2023) sekitar pukul 22.30 wib, di rumah rekannya Kiki yang pun ikut diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra menyebutkan keduanya diringkus secara bersama-sama di Jalan Manggis, Kelurahan Taman Bunga, Kota Pangkalpinang.
"Iya keduanya ditangkap secara bersama-sama, lalu saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti," kata AKP Antoni Saputra, Sabtu (12/7/2023).
Sejumlah barang bukti yang ditemukan ketika dilakukan penggeledahan diantaranya satu buah alat hisap narkotika jenis sabu (Bong) dan satu buah pirex beling didapur rumah pelaku Kiki.
Namun kini untuk kedua pelaku tersebut rencananya, dalam waktu dekat akan mendapatkan restoratif justice.
Hal ini pun dibenarkan oleh AKP Antoni Saputra, soal kelanjutan dari proses hukum kedua pelaku.
"Iya rencananya akan diserahkan ke tim asesmen terpadu (TAT) senin ini," ucapnya.
Sementara itu hingga pukul 15.15 wib, Bangkapos.com masih terus berupaya memperoleh informasi lebih lanjut terkait rencana restoratif justice kedua pelalu.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kades Pagarawan Diringkus Tim Kalong, Alat Hisap Sabu Jadi Barang Bukti, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/12/kades-pagarawan-diringkus-tim-kalong-alat-hisap-sabu-jadi-barang-bukti.