SONORABANGKA.ID - Adalah BI Checking yang kini bernama Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah ramai diperbincangan warganet di media sosial.
Pasalnya, para pencari kerja mengaku kesulitan mendapat pekerjaan lantaran tidak lolos pengecekan BI Checking.
Bi Checking adalah catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya.
Dulunya, pengawasan keuangan itu dipegang oleh Bank Indonesia (BI) sehingga disebut BI Checking.
Tapi, kini tanggung jawab itu beralih ke OJK dan diberi nama SLIK OJK.
Sejumlah pinjaman tercatat di BI Checking sehingga dapat mempengaruhi aktivitas debitur dalam berbagai hal.
Lantas, apa saja jenis pinjaman yang terdaftar di BI Checking atau SLIK OJK?
Pinjaman yang terdaftar di BI Checking
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengungkapkan, pinjaman yang terdaftar di BI Checking terbagi menjadi dua macam, yaitu perbankan dan pembiayaan.
"Pokoknya produk perbankan dan pembiayaan," kata dia kepada Kompas.com, Rabu (22/8/2023).
Produk perbankan dan pembiayaan itu, termasuk paylater dari perusahaan pembiayaan.
Dilansir dari keterangan OJK yang diterima Kompas.com, Rabu, produk perbankan yang tercatat dalam BI Checking, yakni:
Namun, pinjaman online ilegal dipastikan tidak terdaftar dalam BI Checking.
Dokumen pengecekan BI Checking
Sebelum melakukan pengecekan, terdapat beberapa dokumen yang harus dilengkapi, yaitu:
Dokumen debitur perorangan
Dokumen debitur badan usaha
Cara cek BI Checking online
Diberitakan Kompas.com, Rabu (23/8/2023), mengecek BI Checking yang kini bernama SLIK OJK bisa dilakukan secara online di website idebku.ojk.go.id.
Berikut cara cek BI Checking secara online:
Setelah pendaftaran berhasil, pengguna akan menerima email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
OJK kemudian akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil IDeb SLIK OJK atau hasil BI Checking melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Skor BI Checking
Pengecekan BI Checking akan menunjukkan catatan debitur selama memiliki cicilan kredit hingga pelunasan atau penunggakan.
Berikut skor BI Checking dan pengertiannya:
1. Kredit lancar
Skor BI Checking ini diberikan pada debitur yang memiliki performa sangat baik.
Debitur tercatatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan.
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus)
Skor ini diberikan pada debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran kredit dengan jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit tidak lancar
Skor ini berlaku bagi debitur yang tercatat memiliki penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit diragukan
Debitur dengan sekor ini artinya memiliki catatan penunggakan cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit macet
Skor BI Checking dengan katergori kredit macet diberikan bagi debitur yang memiliki performa sangat buruk.
Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.
Skor di atas akan menjadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan untuk memutuskan memberikan pinjaman kepada calon debitur.
Sayangnya, untuk memperbaiki skor Bi Cheking itu tidak bisa dilakukan secara mandiri. Hanya pihak bank atau perusahaan pembiayaan yang dapat melakukannya.
"Memperbaiki skor sendiri nggak bisa kecuali Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)," tandas Sarjito.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pinjaman yang Terdata di BI Checking dan Cara Mengeceknya", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/24/093000965/daftar-pinjaman-yang-terdata-di-bi-checking-dan-cara-mengeceknya?page=all#page2.