Hal tersebut, berdasarkan regulasi yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan atau pengolahan lahan, adalah Undang-Undang (UU) Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Pembakaran hutan dan lahan berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
"Dalam pasal 78 Ayat 3 UU Kehutanan disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar," terangnya.
Sebelumnya, Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, mengingatkan ke masyarakat, supaya tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan karena ada sanksi hukum.
"Kalau kita sebenarnya bukan daerah yang rawan karhutla (kebakaran hutan dan lahan, red), karena di sini lahan hutan terbakar jarang. Titik panas selalu ada, kita juga imbau untuk masyarakat jangan sembarang membakar lahan, membuka lahan," kata Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra.
Mantan Kapolda Sultra ini juga mengingatkan apabila, membakar hutan di daerah kawasan hutan, tentunya ada konsekuensi hukumnya.
"Kalau di kawasan ada konsekuensi hukumnya," tegas Kapolda.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Marak Terjadi Karhutla, Polda Babel Ingatkan Ada Sanksi Hukum Lakukan Pembakaran Secara Sengaja, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/30/marak-terjadi-karhutla-polda-babel-ingatkan-ada-sanksi-hukum-lakukan-pembakaran-secara-sengaja.